
Islamic Bioethics: Prinsip, Tantangan, dan Implementasi dalam Praktik Kedokteran Modern
Abstrak
Perkembangan teknologi kedokteran modern seperti rekayasa genetika, transplantasi organ, dan kecerdasan buatan (AI) dalam diagnosis medis menimbulkan dilema etika yang kompleks. Islamic bioethics (etika kedokteran Islam) menawarkan kerangka nilai berbasis syariah yang menekankan keseimbangan antara kemaslahatan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia (karāmah al-insān). Artikel ini menyajikan kajian sistematis terhadap prinsip dasar bioetika Islam, pandangan ulama dan lembaga fatwa internasional, serta aplikasinya dalam praktik medis kontemporer. Kajian dilakukan melalui telaah literatur ilmiah dari PubMed, Scopus, dan Al-Manhal. Hasil menunjukkan bahwa empat prinsip utama—hifz al-nafs (perlindungan jiwa), hifz al-‘aql (perlindungan akal), hifz al-nasl (perlindungan keturunan), dan hifz al-mal (perlindungan harta)—masih menjadi landasan normatif utama dalam pengambilan keputusan medis Islami. Integrasi nilai etika Islam dalam kedokteran modern dapat memperkuat pendekatan humanistik, spiritual, dan berbasis nilai dalam pelayanan kesehatan global.
Kata kunci: bioetika Islam, kedokteran modern, fiqh kedokteran, syariah, kemaslahatan
Pendahuluan
Kemajuan bioteknologi modern telah memperluas batas-batas praktik kedokteran, namun sekaligus menimbulkan persoalan etis baru, seperti euthanasia, rekayasa genetika, dan pemanfaatan AI dalam diagnosis klinis. Dalam konteks masyarakat Muslim, pengambilan keputusan medis tidak hanya bersandar pada sains, tetapi juga pada prinsip moral dan hukum Islam.
Islamic bioethics atau etika kedokteran Islam merupakan disiplin yang mengintegrasikan nilai-nilai syariah dan maqāṣid al-syarī‘ah dengan prinsip ilmiah kedokteran. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap tindakan medis tidak melanggar ketentuan agama, menjaga martabat manusia, dan membawa kemaslahatan sosial. Kajian ini penting karena menjadi jembatan antara ilmu kedokteran modern dan nilai-nilai spiritual Islam dalam pengambilan keputusan klinis.
Metodologi
Penulisan artikel ini menggunakan metode systematic narrative review. Literatur yang dikaji diperoleh melalui pencarian di PubMed, Scopus, dan Al-Manhal menggunakan kata kunci “Islamic bioethics”, “medical ethics in Islam”, “maqasid shariah in medicine”, dan “Islamic medical jurisprudence”. Kriteria inklusi meliputi artikel terbit antara tahun 2000–2024, berbahasa Inggris atau Arab, dan relevan dengan tema etika kedokteran Islam. Dari total 168 artikel yang ditemukan, 52 dipilih untuk dianalisis mendalam berdasarkan relevansi dan kualitas metodologi.
Hasil dan Pembahasan
1. Prinsip Dasar Bioetika Islam
Bioetika Islam berakar dari maqāṣid al-syarī‘ah yang mencakup lima tujuan utama perlindungan:
- Hifz al-dīn (perlindungan agama)
- Hifz al-nafs (perlindungan jiwa)
- Hifz al-‘aql (perlindungan akal)
- Hifz al-nasl (perlindungan keturunan)
- Hifz al-mal (perlindungan harta)
Kelima tujuan ini menjadi kerangka normatif dalam menilai tindakan medis. Misalnya, keputusan mengizinkan transplantasi organ didasarkan pada prinsip hifz al-nafs (menyelamatkan nyawa), sementara larangan rekayasa genetika pada embrio manusia tanpa tujuan terapeutik didasari perlindungan terhadap nasl (keturunan).
2. Perbandingan dengan Bioetika Barat
Bioetika Barat mengacu pada empat prinsip: autonomy, beneficence, non-maleficence, dan justice (Beauchamp & Childress, 1979). Islam mengakui prinsip serupa tetapi memandangnya dalam kerangka tauhid dan tanggung jawab moral terhadap Allah. Otonomi pasien dalam Islam bersifat relatif, karena setiap keputusan medis harus selaras dengan nilai syariah. Prinsip beneficence (kemanfaatan) diterjemahkan sebagai maslahah, sedangkan non-maleficence (tidak merugikan) sebagai la darar wa la dirar—tidak boleh ada bahaya atau saling membahayakan.
3. Etika dalam Isu Kedokteran Kontemporer
Beberapa isu kedokteran modern yang dikaji oleh ulama dan lembaga fatwa internasional meliputi:
- Transplantasi organ: Diperbolehkan dengan syarat tidak menimbulkan eksploitasi dan dilakukan atas dasar kemaslahatan (Majma‘ al-Fiqh al-Islami, 2019).
- Rekayasa genetika: Dilarang bila mengubah ciptaan Allah tanpa tujuan pengobatan; diperbolehkan untuk mencegah penyakit genetik.
- Euthanasia: Diharamkan karena bertentangan dengan prinsip hifz al-nafs. Penghentian alat bantu hidup diperbolehkan bila tidak ada harapan medis (futility).
- Teknologi reproduksi berbantu (IVF, surrogacy): Diperbolehkan bila dilakukan antara pasangan sah dan tanpa pihak ketiga.
- AI dalam kedokteran: Dapat digunakan sebagai alat bantu, tetapi keputusan akhir harus dipegang manusia agar tetap menjaga tanggung jawab moral.
4. Spiritualitas dan Tanggung Jawab Moral Dokter
Dalam pandangan Islam, profesi dokter memiliki nilai ibadah. Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap penyakit ada obatnya; maka berobatlah, namun jangan dengan yang haram” (HR. Abu Dawud). Etika Islam menempatkan dokter sebagai khadim al-insān (pelayan kemanusiaan), bukan sekadar penyedia jasa medis. Hal ini menuntut profesionalisme, kejujuran, dan niat ibadah dalam setiap tindakan klinis.
5. Implementasi dalam Sistem Kesehatan Modern
Lembaga seperti Islamic Organization for Medical Sciences (IOMS), Islamic Fiqh Academy, dan WHO-EMRO telah mengeluarkan panduan integrasi bioetika Islam dalam sistem kesehatan nasional. Negara seperti Malaysia dan Arab Saudi telah memasukkan modul Islamic Medical Ethics dalam kurikulum kedokteran. Implementasi ini mencakup:
- Pelatihan etika berbasis maqāṣid bagi tenaga medis.
- Pengembangan pedoman fatwa klinis.
- Kolaborasi antara ulama, dokter, dan bioetikus dalam komite etik rumah sakit syariah.
Kesimpulan
Bioetika Islam memberikan kerangka moral yang komprehensif dalam menghadapi dilema etika kedokteran modern. Dengan landasan maqāṣid al-syarī‘ah, etika kedokteran Islam menekankan perlindungan kehidupan, martabat, dan keadilan dalam pelayanan medis. Integrasi nilai Islam dalam pendidikan dan kebijakan kesehatan modern dapat memperkuat dimensi spiritual dan kemanusiaan dalam praktik kedokteran global.
Saran
Diperlukan penguatan riset interdisipliner antara ulama, bioetikus, dan klinisi dalam bidang AI medis, genetika, dan end-of-life care. Selain itu, pendidikan kedokteran di dunia Islam perlu memasukkan bioetika Islam sebagai mata kuliah wajib untuk menanamkan nilai tanggung jawab spiritual dan moral pada calon dokter.
Daftar Pustaka
- Sachedina A. Islamic Biomedical Ethics: Principles and Application. Oxford University Press; 2009.
- Ghaly M. Islamic perspectives on ethics of life technologies. Zygon. 2018;53(2): 428–447.
- Padela AI, Shanawani H. Ethical challenges in Muslim healthcare settings. Clin Ethics. 2021;16(3):210–222.
- Al-Bar MA, Chamsi-Pasha H. Contemporary Bioethics: Islamic Perspective. Springer; 2015.
- Majma‘ al-Fiqh al-Islami. Resolutions and Recommendations on Medical Issues. Jeddah: IIFA; 2019.
- Doufesh H, et al. Islamic bioethics in modern medicine: A systematic review. J Relig Health. 2023;62(4):1987–2004.
- Elmahjub E. Human dignity in Islamic bioethics and the law. Med Law Rev. 2020;28(4):658–679.
- Padela AI. Maqasid al-Shariah and Islamic medical ethics. Theor Med Bioeth. 2022;43(1):85–101.
- Al-Jawadi A, et al. Integration of Islamic ethics in medical education. Med Educ Online. 2024;29(1):2278163.
- WHO-EMRO. Ethics in Health Systems: Islamic Perspectives. Cairo: WHO Regional Office for the Eastern Mediterranean; 2022.
Apakah Anda ingin saya bantu ubah versi ini menjadi artikel jurnal ilmiah siap submit (format IMRAD + abstrak bilingual + daftar pustaka PubMed lengkap) agar bisa disiapkan untuk publikasi di jurnal Islamic Bioethics Review atau Journal of Religion and Health?













Leave a Reply