DOKTER AIRLANGGA

"Together Advancing Healthcare, Inspiring Humanity the Future."

Definisi dan Kriteria Lanjut Usia dalam Perspektif  WHO, IAGG, Ilmu Kedokteran, Gerontologi, dan Islam: Pendekatan Multidimensional terhadap Proses Penuaan

Definisi dan Kriteria Lanjut Usia dalam Perspektif  WHO, IAGG, Ilmu Kedokteran, Gerontologi, dan Islam: Pendekatan Multidimensional terhadap Proses Penuaan

Sandaz Yudhasmara, Widodo Judarwanto

Lanjut usia atau lansia merupakan fase kehidupan yang ditandai oleh proses penuaan yang berlangsung secara progresif dan multidimensional. Definisi lansia tidak semata-mata didasarkan pada usia kronologis, tetapi juga perlu mempertimbangkan perubahan biologis, kapasitas fungsional, kondisi psikologis, fungsi kognitif, hubungan sosial, kemandirian, serta lingkungan tempat seseorang menjalani kehidupannya. Organisasi kesehatan dan komunitas gerontologi internasional menggunakan batas usia kronologis tertentu sebagai kerangka epidemiologis dan pelayanan kesehatan, tetapi pendekatan kedokteran geriatri menekankan adanya heterogenitas yang besar di antara individu dengan usia yang sama. International Association of Gerontology and Geriatrics (IAGG) menempatkan penuaan sehat dalam kerangka kemampuan intrinsik, kapasitas fungsional, dan interaksi individu dengan lingkungannya. Dalam perspektif Islam, usia lanjut dipandang sebagai bagian alamiah dari perjalanan kehidupan manusia yang disertai perubahan fisik dan peningkatan kebutuhan terhadap perhatian, penghormatan, kasih sayang, serta pemeliharaan martabat manusia. Al-Qur’an menggambarkan fase usia lanjut sebagai periode ketika kekuatan fisik dapat mengalami penurunan dan menekankan kewajiban berbuat baik kepada orang tua. Artikel ini membahas konsep dan kriteria lansia berdasarkan perspektif internasional, ilmu kedokteran dan gerontologi, sekaligus mengintegrasikannya dengan pandangan Islam. Pendekatan multidimensional diperlukan agar lansia tidak hanya dipandang berdasarkan angka usia, tetapi sebagai individu dengan kapasitas, kebutuhan, risiko kesehatan, dan potensi yang berbeda.

Penuaan merupakan proses biologis yang bersifat universal dan berlangsung secara progresif sepanjang kehidupan manusia. Proses tersebut tidak hanya menghasilkan perubahan pada struktur dan fungsi tubuh, tetapi juga berhubungan dengan perubahan psikologis, kognitif, sosial, ekonomi, serta kemampuan seseorang dalam beradaptasi terhadap lingkungan. Oleh karena itu, istilah lanjut usia atau lansia tidak dapat dipahami hanya sebagai kategori berdasarkan bertambahnya usia kronologis. Dalam praktik kedokteran modern, individu dengan usia yang sama dapat menunjukkan tingkat kesehatan, kemampuan fisik, fungsi kognitif, status psikologis, kemandirian, dan kualitas hidup yang sangat berbeda.

Secara demografis dan administratif, batas usia tertentu tetap diperlukan untuk mendefinisikan kelompok lansia. Batas tersebut berguna dalam penyusunan statistik kependudukan, kebijakan kesehatan, perencanaan pelayanan sosial, serta penelitian epidemiologi. Namun, batas kronologis tersebut memiliki keterbatasan karena usia kalender tidak selalu mencerminkan usia biologis maupun usia fungsional seseorang. Seorang individu berusia 65 tahun dapat tetap aktif, mandiri, memiliki fungsi kognitif baik, dan mampu menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari, sementara individu lain pada usia yang sama dapat mengalami berbagai penyakit kronis, keterbatasan mobilitas, gangguan kognitif, atau ketergantungan dalam aktivitas sehari-hari.

Konsep tersebut menjadi semakin penting seiring meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia di berbagai negara. Perubahan demografi menyebabkan kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan lansia tidak lagi hanya berorientasi pada pengobatan penyakit, tetapi juga pada pemeliharaan fungsi, pencegahan disabilitas, peningkatan kualitas hidup, serta mempertahankan kemandirian selama mungkin. Dalam konteks ini, gerontologi mempelajari proses penuaan secara luas, sedangkan geriatri berfokus pada aspek kesehatan dan penyakit pada individu lanjut usia dengan memperhatikan kompleksitas biologis, psikologis, fungsional, dan sosial.

Organisasi kesehatan internasional, termasuk World Health Organization (WHO), mengembangkan konsep healthy ageing yang tidak semata-mata menempatkan penyakit sebagai ukuran utama kesehatan pada usia lanjut. Fokusnya bergeser kepada kemampuan seseorang untuk melakukan hal-hal yang bermakna bagi kehidupannya, mempertahankan fungsi yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, serta berinteraksi secara optimal dengan lingkungan. Dengan demikian, seseorang tetap dapat dikategorikan sebagai lansia secara kronologis tetapi memiliki kapasitas fungsional yang relatif baik.

Pendekatan multidimensional tersebut juga sejalan dengan perkembangan ilmu geriatri yang mengenali adanya heterogenitas lansia. Lansia bukan kelompok yang homogen. Perbedaan status nutrisi, aktivitas fisik, penyakit kronis, kesehatan mental, fungsi kognitif, kondisi sosial, dukungan keluarga, dan lingkungan dapat menghasilkan profil kesehatan yang sangat berbeda. Oleh sebab itu, penilaian lansia secara klinis idealnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai usia, tetapi dilanjutkan dengan penilaian status fungsional, komorbiditas, kognitif, psikososial, nutrisi, serta kemampuan mempertahankan kemandirian.

Selain perspektif kedokteran modern, konsep mengenai usia lanjut juga memiliki dimensi etika dan spiritual. Dalam Islam, kehidupan manusia dipandang sebagai perjalanan yang mencakup berbagai tahap perkembangan, termasuk masa ketika kekuatan fisik mengalami penurunan. Al-Qur’an menggambarkan perubahan tersebut sebagai bagian dari ketetapan kehidupan manusia. Dalam QS. An-Nahl [16]: 70, manusia digambarkan mengalami proses kehidupan hingga mencapai usia lanjut dan sebagian mengalami kembali kelemahan setelah sebelumnya memiliki kekuatan. Sementara itu, QS. Al-Isra’ [17]: 23–24 memberikan penekanan khusus mengenai kewajiban memperlakukan orang tua dengan hormat, berbicara secara baik, serta menunjukkan kasih sayang ketika mereka mencapai usia lanjut.

Dengan demikian, definisi lansia dapat dipahami melalui beberapa lapisan yang saling melengkapi: usia kronologis sebagai kategori administratif, usia biologis sebagai gambaran perubahan tubuh, usia fungsional sebagai ukuran kemampuan menjalankan aktivitas, serta dimensi psikologis, sosial, dan spiritual sebagai bagian dari kehidupan manusia secara utuh. Integrasi perspektif WHO, IAGG, ilmu gerontologi dan geriatri, serta nilai-nilai Islam dapat memberikan kerangka yang lebih komprehensif dalam memahami siapa yang disebut lansia, bagaimana proses penuaan berlangsung, dan bagaimana masyarakat seharusnya memberikan pelayanan serta penghormatan kepada kelompok usia lanjut.

Definisi dan Kriteria Lansia Menurut WHO, IAGG, Ilmu Kedokteran, dan Islam

1. Kriteria Lansia Menurut WHO

  • Menurut WHO, dalam konteks Decade of Healthy Ageing 2021–2030, older people umumnya merujuk pada orang berusia 60 tahun atau lebih. WHO menggunakan batas usia ini terutama untuk kepentingan kesehatan masyarakat dan kebijakan global.
  • Namun, WHO menekankan bahwa usia ≥60 tahun tidak berarti seseorang pasti lemah, sakit, atau tidak mandiri. Konsep Healthy Ageing justru menekankan kemampuan fungsional: kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, belajar dan mengambil keputusan, bergerak, membangun hubungan sosial, serta berkontribusi kepada keluarga dan masyarakat.
  • Dengan demikian, definisi WHO dapat diringkas sebagai: Lansia adalah kelompok usia 60 tahun ke atas, tetapi kualitas penuaan dinilai tidak hanya berdasarkan usia, melainkan berdasarkan kapasitas intrinsik, kemampuan fungsional, lingkungan, kemandirian, dan kesejahteraan.
  • WHO bahkan menegaskan bahwa tidak ada satu gambaran tentang “orang lansia”: sebagian orang berusia 80 tahun dapat memiliki kemampuan fisik dan mental yang sangat baik, sementara orang lain pada usia yang sama dapat membutuhkan bantuan untuk aktivitas dasar.

2. Kriteria Menurut IAGG

  • International Association of Gerontology and Geriatrics (IAGG) merupakan organisasi ilmiah internasional yang menaungi penelitian dan praktik gerontologi serta geriatri. Dalam panduan Healthy Aging, IAGG secara khusus menggunakan kelompok dewasa usia 65 tahun ke atas sebagai populasi older adults yang menjadi fokus panduan tersebut.
  • Perlu dibedakan: IAGG tidak berarti menetapkan satu batas usia universal yang menggantikan WHO. Angka 65 tahun banyak digunakan dalam penelitian, epidemiologi, dan pelayanan geriatri, terutama di negara dengan struktur demografi berbeda.
  • Pendekatan IAGG lebih menekankan healthy ageing, yaitu bagaimana seseorang dapat mempertahankan kesehatan, fungsi, aktivitas, kemandirian, dan kualitas hidup selama proses penuaan.

  • 3. Kriteria Menurut Ilmu Kedokteran dan Gerontologi

Dalam kedokteran, usia kronologis saja tidak cukup untuk menentukan kondisi seorang lansia. Penilaian klinis biasanya memperhatikan beberapa dimensi:

  • Usia kronologis – jumlah tahun sejak lahir.
  • Kapasitas fisik – kekuatan otot, mobilitas, keseimbangan, daya tahan, dan fungsi organ.
  • Fungsi kognitif – memori, orientasi, kemampuan berpikir dan mengambil keputusan.
  • Fungsi psikologis – suasana hati, kecemasan, motivasi, dan kemampuan beradaptasi.
  • Fungsi sosial – hubungan keluarga, masyarakat, aktivitas sosial dan peran dalam komunitas.
  • Kemandirian – kemampuan melakukan activities of daily living seperti makan, mandi, berpakaian, berjalan, dan menggunakan toilet.
  • Penyakit kronis dan multimorbiditas – misalnya hipertensi, diabetes, penyakit jantung, artritis, atau penyakit paru.
  • Frailty (kerentaan) – penurunan cadangan fisiologis yang menyebabkan seseorang lebih rentan terhadap stresor seperti infeksi, operasi, atau jatuh.
  • Lingkungan – rumah, akses pelayanan kesehatan, dukungan keluarga, kondisi ekonomi dan lingkungan sosial.

Jadi, lansia sehat tidak sama dengan lansia tanpa penyakit. Seseorang dapat memiliki penyakit kronis tetapi tetap mempunyai fungsi yang baik dan hidup mandiri apabila penyakitnya terkendali. Prinsip ini sejalan dengan kerangka WHO tentang functional ability.


4. Kriteria Lansia dalam Perspektif Islam

  • Islam tidak menetapkan angka 60 atau 65 tahun sebagai batas hukum universal seseorang disebut lansia. Al-Qur’an lebih menggambarkan penuaan sebagai fase kehidupan manusia yang mengalami perubahan fisik dan kemampuan.
  • Allah berfirman: “Dan barang siapa Kami panjangkan umurnya, niscaya Kami kembalikan dia kepada kejadian(nya). Maka apakah mereka tidak mengerti?”QS. Yasin: 68
  • Ayat tersebut menggambarkan bahwa bertambahnya usia dapat disertai perubahan dan penurunan kemampuan setelah mencapai masa kekuatan.
  • Allah juga berfirman:“Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu; dan di antara kamu ada yang dikembalikan sampai kepada usia yang sangat tua, sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya.”QS. An-Nahl: 70
  • Dengan demikian, perspektif Islam terhadap usia lanjut lebih bersifat tahapan kehidupan daripada sekadar angka. Bertambahnya umur bukan alasan untuk kehilangan kehormatan. Bahkan orang tua memiliki kedudukan yang harus dihormati, dirawat, dan diperlakukan dengan penuh kasih sayang.
  • Tentu. Jika digabungkan dengan WHO, IAGG, ilmu kedokteran, dan perspektif Islam, bagian Kemenkes RI dapat ditambahkan seperti berikut. Saya juga sedikit memperbaiki istilahnya agar tidak terkesan bahwa usia >70 tahun otomatis berarti “berisiko tinggi”, karena risiko geriatri ditentukan oleh kondisi kesehatan dan fungsi, bukan umur saja.

 Kriteria Lansia Menurut Kemenkes RI

  • Di Indonesia, lanjut usia (lansia) adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas, sesuai dengan UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Dalam pendekatan pelayanan kesehatan, Kemenkes juga mengenal kelompok pralansia sebagai kelompok usia sebelum memasuki lansia dan memberikan perhatian khusus terhadap lansia dengan risiko kesehatan lebih tinggi.
    • Pralansia: 45–59 tahun Pralansia merupakan masa persiapan menuju usia lanjut. Pada periode ini mulai terjadi perubahan biologis yang berkaitan dengan proses penuaan, meskipun seseorang belum dikategorikan sebagai lansia secara hukum. Pencegahan penyakit tidak menular menjadi sangat penting, termasuk pengendalian tekanan darah, gula darah, berat badan, kolesterol, aktivitas fisik, pola makan, kesehatan mental, serta berhenti merokok. Pada perempuan, periode ini juga dapat mencakup perimenopause dan menopause, dengan perubahan hormonal yang dapat memengaruhi kesehatan tulang, metabolisme, tidur, dan kesehatan kardiovaskular.
    • Lansia: ≥60 tahun Menurut ketentuan Indonesia, seseorang dikategorikan sebagai lanjut usia apabila telah berusia 60 tahun atau lebih. Namun, lansia tidak otomatis berarti sakit, lemah, atau tidak produktif. Kondisi kesehatan sangat individual dan perlu dilihat dari fungsi fisik, kognitif, psikologis, status gizi, mobilitas, penyakit kronis, kemampuan melakukan aktivitas sehari-hari, serta dukungan sosial. Fokus pelayanan kesehatan modern adalah mempertahankan kemandirian, kemampuan fungsional, kualitas hidup, dan partisipasi sosial.
    • Lansia dengan Risiko Tinggi Istilah “lansia risiko tinggi” tidak sebaiknya dipahami hanya sebagai seseorang yang telah melewati usia tertentu. Risiko meningkat terutama apabila terdapat multimorbiditas, gangguan fungsi, frailty, gangguan kognitif, malnutrisi, gangguan mobilitas, riwayat jatuh, gangguan penglihatan atau pendengaran, serta ketergantungan dalam aktivitas sehari-hari. Usia yang lebih tua memang berkaitan dengan meningkatnya prevalensi berbagai kondisi tersebut, tetapi usia saja tidak cukup untuk menentukan seseorang sebagai lansia berisiko tinggi.

📊 Tabel Perbandingan

AspekWHOIAGGKemenkes/IndonesiaIlmu KedokteranIslam
Batas utamaUmumnya ≥60 tahunBanyak kajian menggunakan ≥65 tahun≥60 tahunTidak ada satu batas klinis universalTidak menetapkan angka universal
PralansiaTidak menjadi batas universal WHOTidak menjadi klasifikasi universal45–59 tahun sering digunakan dalam program kesehatan IndonesiaMasa pencegahan dan persiapan penuaanFase kehidupan sebelum usia lanjut
Lansia≥60 tahunUmumnya older adults ≥65 dalam banyak kajian≥60 tahunDinilai bersama kondisi biologis dan fungsiMasa kehidupan yang memiliki kehormatan
Risiko tinggiBerdasarkan kapasitas dan fungsiBerdasarkan kesehatan dan fungsiTerutama ditentukan oleh kondisi kesehatan dan ketergantunganFrailty, multimorbiditas, gangguan fungsi, dll.Kelemahan pada usia tua merupakan bagian dari perjalanan kehidupan
FokusHealthy AgeingHealthy ageingPromosi, pencegahan, pelayanan dan kemandirianFungsi, penyakit, frailty, kualitas hidupIbadah, kehormatan, keluarga, amal dan kemaslahatan
Usia ≠ penyakit
KemandirianSangat pentingSangat pentingSangat pentingIndikator klinis utamaHarus dihormati dan dibantu bila membutuhkan

Kesimpulan ilmiah

  • Definisi paling lengkap adalah: lansia merupakan individu pada tahap usia lanjut—secara kesehatan masyarakat WHO umumnya menggunakan usia ≥60 tahun, sementara literatur dan panduan geriatri internasional sering menggunakan ≥65 tahun—yang proses penuaannya perlu dinilai secara multidimensional, bukan hanya berdasarkan usia kronologis, tetapi juga kapasitas fisik dan mental, fungsi kognitif, mobilitas, kemandirian, kondisi sosial, lingkungan, penyakit, dan kualitas hidup. WHO secara khusus mengarahkan perhatian pada functional ability, yaitu kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar, belajar dan mengambil keputusan, bergerak, membangun hubungan, serta berkontribusi kepada masyarakat.
  • Dengan demikian, kriteria usia lansia di Indonesia adalah ≥60 tahun, sedangkan 45–59 tahun dapat dipandang sebagai kelompok pralansia dalam konteks program kesehatan. Akan tetapi, klasifikasi modern tidak berhenti pada angka usia. Seorang berusia 70 tahun yang masih aktif, mandiri, memiliki fungsi kognitif baik, dan mampu melakukan aktivitas sehari-hari tidak dapat disamakan dengan seseorang berusia 65 tahun yang mengalami frailty, malnutrisi, gangguan kognitif, atau ketergantungan. Usia menentukan kelompok populasi, tetapi fungsi menentukan kebutuhan kesehatan. “Lansia bukan sekadar tentang bertambahnya usia, tetapi tentang bagaimana mempertahankan kemampuan untuk hidup mandiri, sehat, bermakna, dan bermartabat.” Klasifikasi umur dapat berbeda antara peraturan, program Kemenkes, statistik demografi, dan pedoman klinis. Karena itu, untuk tulisan ilmiah sebaiknya dibedakan antara batas administratif ≥60 tahun, kelompok pralansia, dan penilaian klinis risiko/frailty.
  • Dalam perspektif Islam, usia lanjut bukan sekadar fase kemunduran, tetapi bagian dari perjalanan kehidupan yang memiliki kehormatan dan tanggung jawab. Bertambahnya usia dapat membawa perubahan fisik dan kemampuan, tetapi nilai seseorang tidak ditentukan oleh kekuatan fisiknya semata. Karena itu, pendekatan yang ideal adalah menggabungkan **ilmu kedokteran untuk mempertahankan kesehatan dan fungsi, dukungan keluarga untuk menjaga martabat dan kemandirian, serta nilai Islam untuk memaknai usia lanjut sebagai kesempatan memperbanyak syukur, ibadah, ilmu, amal, dan manfaat bagi sesama.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *